SUNNAH ROSULULLAH UNTUK MENIKAH
Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah)”. Menikah merupakan menemukan dua sosok asing menjadi satu kesatuan yang disebut dengan keluarga. Dulunya bukan siapapun, tapi setelah ikatan suci itu menyatukannya, mereka menjadi satu kesatuan yang akan senantiasa bersama menjalani hidup. Menikah merupakan suatu ibadah yang disunnahkan oleh Rosulullah SAW. Anjuran untuk menikah telah banyak sekali tertulis di dalam al-Qur’an maupun hadis.
”Kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An-Nur: 32)
Menikah hakikatnya merupakan sunnah. “Menikah adalah sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, ia bukan termasuk ummatku. Menikahlah karena aku akan senang atas jumlah besar kalian di hadapan umat-umat lain. Siapa yang telah memiliki kesanggupan, menikahlah. Jika tidak, berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi kendali” (HR. Ibn Majah). Namun, ulama fikih membaginya menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Hal ini disebabkan karena menikah berkaitan erat dengan kemampuan individu, sebagaimana sabda Rosulullah SAW di bawah ini:
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang memiliki kemampuan untuk ba’ah, maka menikahlah, karena menikah itu bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa yang tidak mampu, berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi kendali baginya”. (HR. Bukhari)
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang itu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, dianjurkan untuk segera menikah. Kadar kemampuan bagi seorang untuk melaksanakan pernikahan berbeda-beda, dari pendapat para ulama. Ada yang mengatakan bahwa yang dikatakan sudah mampu itu adalah sudah mampu untuk berjima’; Namun, ada juga yang mengatakan bahwa mampu itu, mampu lahir maupun batin. Seseorang itu dikatakan mampu lahir ketika sudah sanggup hudup berumah tangga, mampu memberikan ma’isyah untuk keluarganya, khususnya bagi laki-laki. Sedangkan seseorang itu dikatakan mampu secara batin adalah mampu untuk berjima’ tadi.
Dan yang belum mampu untuk menikah, diharapkan untuk berpuasa. Karena dengan berpuasa dapat lebih mengendalikan hawa nafsu.
Menikah memiliki manfaat yang sangat besar, diantara manfat menikah adalah :
1. Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia, karena pada hari kiamat kelak Rosulullah akan membanggakan umatnya yang banyak. Selain itu, dengan jumlah kita yang banyak di bumu ini, akan menggentarkan musuh-musuh islam. Inilah kekuatan islam, umat yang banyak dengan semangatnya berjuang.
2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan dan merusak tatanan masyarakat.
3. Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allah berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa’ : 34)
4. Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar-Ruum : 21).
5. Membentengi masyarakat dari prilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.
6. Terpeliharanya nasab dan jalinan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia dan penuh kasih sayang. Ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.
7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan seperti binatang menjadi kehidupan manusiawi yang mulia.
Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.
MEMILIH JODOH
Ketika seseorang baik laki-laki maupun perempuan mempunyai niatan untuk menikah, pasti telah mempunyai kriteria tertentu untuk pendamping hidupnya. Karena sesungguhnya menikah itu adalah sesuatu yang akan terus mengiringi dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Menikah merupakan sesuatu yang sakral, yang diharapkan hanya terjadi satu kali dalam hidup dan nantinya akan sampai pada akhirat. Oleh karena itu dalam memilih calon pendamping hidup harus dilakukan dengan selektif. Bukan hanya sekedar mementingan kehidupan dunia, tapi juga kehidupan akhirat. Adapun cara memilih jodoh, baik istri maupun suami yang disunnahkan oleh Rosulullah SAW adalah sebagai berikut :
KRITERIA CALON ISTRI
Dari Abu Hurairah, Rosulullah SAW bersabda:
“ Seorang wanita dinikahi arena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka carlah yan sempurna agamanya, niscaya engkau akan beruntung.”
1. Baik Agamanya
Agama adalah asas pertama yang terpenting dan harus dipakai oleh siapapun yang ingin menikah dan menentukan wanita pilihannya. Rosulullah telah menegaskan, jika seorang laki-laki memilih wanita karena agamanya maka akan beruntung. Walaupun kriteria agama dalam hadis diatas, diletakkan terakhir, tapi dalam memilih seorang istri hendaknya kaum laki-laki mengutamakan agamanya. Karena sesungguhnya seorang istri menrupakan madrasah pertama bagi keturunanya kelak. Dan Rosulullah juga telah memperingatkan dengan sabdanya:
“Barangsiapa menikahi seorang wanita karena kehormatannya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kehinaan. Barangsiapa menikah karena hartanya, maka Allah tidak akan menambah kecuali kefakiran. Barangsiapa menikah karena keturunannya, maka Alah tidak akan menambah, tetapi jika demi menyelamatkan dirinya, menjaga kesucian kemaluannya, atau mengeratkan tali persaudaraan, maka Allah akan memberkahi keduannya.”(HR. Ath-Thabrani)
2. Baik Akhlaqnya
Pada suatu hari Rasulullah SAW ditanya perihal ciri-ciri wanita terbaik untuk dinikahi. Beliau menjawab, apabila dipandang ia sangat menyenangkan, apabila diperintah ia selalu menaatinya, dan jika ditinggal pergi ia bisa menjaga diri dan harta suami.
Hendaknya jangan memilih wanita yang kasar kata-katanya, suka melawan, tidak pernah menghormati suami. Rosulullah pernah berpesan didalam khotbahnya, pada kaum wanita.”Bahwa kebanyakan isi neraka adalah wanita”. Mengapa demikian? Karena kebanyakan dari wanita suka mengeluh dan mengingkari kebaikan suami.
Dari sini semua dapat kita simpulkan bahwa Rasulullah SAW sangat memperhatikan sekali maslahat umat dan nilai etika moral yang tinggi.
3. Cantik Parasnya
Wajah cantik lebih bagus sebagai bentengnya iman para kaum laki-laki. Dengan memiliki istri yang cantik, maka akan senantiasa bertambah kecintaannya kepada istrinya. Seorang suami sudah tidak lagi tertarik kepada wanita lain. Rosulullah bersabda:
“Bila Allah menaruh di dalam hati salah satu dari kalian perasaan senang akan wajah seorang wanita, maka sebaiknya lihatlah dia, karena hal itu memungkinkan terjalinnya rasa cinta antara keduanya.”(HR. Ibnu Majah)
Namun, dalil ini tidak boleh sembarangan dipakai. Perlu dipahami, hal di atas dilakukan apabila hubungan itu sudah sah suami istri atau dalam proses nazdor pra khitbah, untuk lebih memantapkan hati.
4. Ringan Maharnya
Wanita berkah, wanita yang paling baik adalah yang paling ringan maharnya.
5. Subur Peranakannya
“Nikahilah wanita yang subur lagi penyayang, karena aku akan berbagga dengan banyaknya kalian atas umat-umat yang lain.” (HR. Abu Daud, An-Nasa’I, dan Al-Hakim)
Dengan menikahi wanita yang subur peranakannya, memungkinkan sekali untuk mendapatkan keturunan yang banyak. Diharapkan keturunan yang lahir dari keluarga yang baik akan menambah mujahid dimuka bumi ini yang senantiasa beramal ma’ruf nahi munkar.
6. Gadis
“Alangkah baiknya kalau engkau memilih gadis yang bisa merayu dan kau rayu, yang bisa kau cubit an mencubitmu.” (HR. An-Nasa’i)
Selain itu seorang gadis akan lebih menerima apa adanya suaminya, baik segi fisik maupun nafkahnya. Karena jika wanita itu seorang janda maka akan membandingkannya dengan suami atau laki-laki sebelumnya.
7. Berasal dari keluarga baik-baik
Berasal dari keluarga yang baik juga merupakan faktor yang perlu diperhatikan. Bukan berarti disini harus mencari seorang wanita bangsawan atau dari keluarga yang terpandang dan dihormati, akan tetapi yang dimaksud disini adalah seorang yang hidup di tempat, rumah, dan lingkungan yang baik. Dan juga dari keluarga yang baik-baik.
8. Bukan dari keluarga dekat
Dalam ilmu biologi, ketika seseorang itu menikah dengan keluarga dekat maka keturunannya akan cenderung cacat. Karena gen-gen negatif dari setiap individu dalam pasangan akan bertemu. Selain itu tidak meluasnya hubungan keluarga.
KRITERIA CALON SUAMI
Kriteria calon suami disini tidak jauh beda dengan kriteria calon istri, yaitu:
1. Baik agama dan akhlaqnya
Seorang wanita, yang palin utama harus memilih seorang suami yang baik agama dan akhlaqnya. Karena kelak dalam keluarga yang akan membimbing dan memimpin keluarga adalah laki-laki(suami). Mengapa baik agamanya disandingkan dengan baik akhlaqnya? Karena seseorang yang tahu banyak tentang agama belum tentu baik akhlaqnya. Karena sesungguhnya kaum orientalis itu pengetahuannya tentang islam sangat banyak, namun tidak baik akhlaqnya. Oleh karena itu, hendaknya para wanita sangat selektik pada calon suaminya berkenaan dengan baik agama dan akhlaqnya ini.
2. Memiliki hafalan al-Qur’an
3. Telah mampu ba’ah dengan dua macam bentuknya. Yaitu kemampan untuk menjimak dan kemampuan untuk membiayai pernikahan dengan segala bebannya dan mampu memberika penghidupan setelah berkeluarga. Karena yang bertanggung jawab di dalam keluarga adalah suami.
4. Lembut terhadap perempuan
Wanita itu terbuat dari tulang rusuk yang bengkok. Maka jangan dipaksa(dengan keras) meluruskannya, karena akn patah, tapi dengan lembah lembut harusnya. Wanita itu juga dominan akan perasaannya, sehingga menghadapinya juga harus dengan perasaan juga.
5. Menyenangkan istrinya saat dilihat, sehingga tidak akan menimbulkan ketidaksukaan antara keduanya dan istri tidak akan kufur terhadap suaminya.
6. Berjiwa kepemimpinan yang baik
7. Lelaki yang bisa menjaga kesuciannya. Maksudnya disini adalah yang belum pernah menikah atau berjimak dengan wanita lain. Seperti halnya laki-laki yang dianjurkan untuk menikahi gadis.
8. Lelaki yang tidak cacat
9. Laki-laki yang tidak mandul
Seperti halnya kriteria calon istri.wanita juga harus memilih calon sami angtidak mandul. Dengan demikian akan menghasilkan keturunan yang banyak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar